REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Perwakilan korban penipuan agen perjalanan haji dan umroh First Travel, Yuli Setiyawati, mengatakan telah mengetahui bahwa aset perusahaan tersebut yang disita berdasarkan putusan PK tidak akan cukup untuk menutup kerugian seluruh korban. Ia hanya berharap ada sejumlah uang yang dikembalikan, meski tidak penuh.
"Karena memang banyak penyusutan-penyusutan (aset), jadi memang berkurangnya dengan berjalannya waktu memang sudah tidak seperti yang dulu dinilai oleh mereka. Jadi, pasti ada penyusutan, makanya kita semua harus sudah siap karena hal seperti itu sudah pasti terjadi," ujar Yuli Setiyawati seusai mediasi antara korban First Travel di Kejari Depok, Rabu (7/6/2023).
Yuli mengaku telah memepersiapkan diri terkait kemungkinan ganti rugi dengan nominal uang lebih sedikit. Ia hanya ingin melihat adanya niat baik untuk mengembalikan kerugian korban.
"Karena misal dulu Rp 14.300.000, jangan sekarang minta dikembalikan Rp 14.300.000, karena kita tahu tidak bisa lagi tentunya. Yaudah lah, yang penting niat baiknya. Yang penting ada yang dikembalikan dulu," katanya.
Dia kemudian mengimbau kepada setiap orang yang merasa menjadi korban penipuan First Travel untuk mengumpulkan salinan kuitansi pembayaran umroh kepada Kejari Depok. Hal ini penting agar saat pengembalian ganti rugi dilakukan, para korban diberikan secara merata.
"Saya mengimbau kepada seluruh korban dari First Travel di manapun Bapak Ibu berada semuanya. Segera hubungi pengacaranya, menyerahkan salinan dari tanda bukti kuitansi yang masih ada di tangan dan itu kopian saja. Kemudian untuk yang aslinya silakan dipegang, jadi itu untuk nanti barangkali sudah benar-benar putusan untuk pengembalian," ujarnya.
Setelah berkomunikasi dengan Kejadi Depok, ia meyakini lembaga tersebut akan berpihak kepada korban. "Insya Allah dari kejaksaan akan berpihak kepada para korban First Travel di manapun berada," katanya.