Rabu 07 Jun 2023 17:00 WIB

Baut dan Kabel Tembaga Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dicuri, 6 Tersangka Diamankan

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jajaran Polres Karawang dan tim Sanggabuana berhasil mengamankan enam orang tersangka yang mencuri baut dan kabel tembaga di kawasan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung di Desa Parung Mulya, Ciampel, Karawang. Mereka berinisial KM (27 tahun), SF (23), AN (38), DW (46), MW (46), dan AA (38).

Wakapolres Karawang Kompol Prasetyo mengatakan, tim berhasil mengungkap kasus pencurian baut dan kabel tembaga di proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung setelah menerima laporan pengaduan pada 18 April lalu. Polres langsung membentuk tim Sanggabuana untuk menyelidiki kasus tersebut.

Baca Juga

"Berawal dari laporan kejadian Selasa 18 April 2023, ada pelaporan dari pihak pekerjaan kereta api cepat adanya kehilangan kabel tembaga dan baut di kereta api cepat," ucap dia, Selasa (6/6/2023).

Setelah itu, Polres Karawang membentuk tim Sanggabuana untuk melaksanakan penyelidikan. Pada Kamis (1/6/2023) lalu, tim berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga melakukan pencurian tersebut.