Rabu 07 Jun 2023 19:40 WIB

Ditjen HAM Wacanakan Susun RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan

Taufik Basari mendukung bergulirnya wacana RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Dirjen Hak Asasi Manusia  Kemenkumham, Dhahana Putra.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Dirjen Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kemenkumham mewacanakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Langkah itu dilakukan demi mendorong pemajuan HAM di Tanah Air.

"Ya kita baru punya wacana, berkeinginan untuk suatu RUU terkait anti penyiksaan tadi," kata Dirjen HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam 'Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Anti Penyiksaan' di Kanwil Kemenkumham DKI, Jakarta Timur pada Rabu (7/6/2023).

Dhahana menyampaikan, usulan mengenai RUU itu guna menciptakan peraturan mengenai anti penyiksaan yang lebih menyeluruh. Dia mencontohkan RUU itu nantinya serupa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tak hanya menyorot sanksi pidana bagi pelaku, tapi mencakup pula pemulihan korban.

"Itu mirip seperti halnya di (UU) TPKS, ada suatu proses dari segi SDM-nya, ada edukasinya, bahkan juga ada pemulihannya. Itu rencana ke depan seperti itu yang kami harapkan," ujar Dhahana.

Dia menyebut, RUU itu masih dalam pembahasan di internal Ditjen HAM Kemenkumham. Dhahana belum menargetkan batas waktu penyelesaiannya karena masih di tahap kajian akademis. "Jadi baru kajian. Nanti kalau toh memang ada suatu kesepakatan, kita akan siapkan naskah akademik," ucap Dhahana.

Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendukung bergulirnya wacana RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan. Apalagi, ia selama ini, merupakan salah satu aktivis yang lantang menyuarakan isu HAM. "Saya baru mendengar ada wacana yang sedang didorong oleh Ditjen HAM terkait menyusun RUU pencegahan terhadap penyiksaan," ujar Taufik.

Politikus Partai Nasdem itu setuju RUU tersebut bakal serupa dengan UU TPKS. Sebab RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan akan mencantumkan pemulihan korban, upaya pencegahan dan sanksi pidana.  "Muncul wacana ada RUU khusus tentang penyiksaan, mungkin bisa dimuat hal-hal juga di luar soal delik, seperti (UU) TPKS," ucap Taufik.

Dia siap mengawal wacana RUU tersebut di parlemen. Pasalnya, Taufik meyakini isu penyiksaan harus lebih mendapat porsi.  "Sebagai suatu wacana, ini sudah baik. Apalagi kita sudah ada rujukan ke UU TPKS. Nanti ujungnya dibahas di Komisi III," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement