REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Johnny Gerard Plate (JGP) memastikan tak mengajukan praperadilan. Pengacara Ali Nurdin mengatakan, bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu memilih agar penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) itu ke persidangan sebagai sarana untuk pengungkapan kebenaran.
Ali mengatakan, wacana praperadilan, memang bukan bersumber dari pernyataan pihaknya, pun Johnny Plate sebagai tersangka. Melainkan wacana itu muncul dari internal Partai Nasdem. Tetapi dikatakan Ali, Johnny Plate sudah memastikan tak perlu mengajukan praperadilan.
“Itu (praperadilan) memang bukan dari kami. Dari kami, memang nggak ada rencana itu. Sampai sekarang, juga memang nggak (praperadilan),” ujar Ali saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Wacana Johnny Plate mengajukan praperadilan sebelumnya disampaikan pihak DPP Partai Nasdem. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya, Jumat (2/6/2023) mengatakan akan menjadi pihak untuk membawa status tersangka Johnny Plate ke praperadilan.