Rabu 07 Jun 2023 22:15 WIB

Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Telah Dibuka

Kuota haji tambahan untuk jamaah haji reguler.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)
Foto: Dok: Republika.co.id
Penambahan Kuota Haji (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Saiful Mujab mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari bipih dan Nilai Manfaat.

Baca Juga

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” ujar Saiful Mujab dalam siaran pers, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jamaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229 ribu Jamaah.

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M. Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi, pertama jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

Kedua, jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan ketiga, jamaaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelas dia.

Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement