REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak lakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan pemusnahan dilakukan di Plant PT Sinergi Jelma Anugerah, Desa Sumbergedang, Pasuruan.
“BMMN yang dimusnahkan sebagian besar merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) hasil tegahan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang tidak dapat dipenuhi izinnya sesuai dengan peraturan instansi terkait,” ujar Bambang Wahyudi, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV, selaku petugas yang turut melakukan pengawasan langsung di lapangan pemusnahan, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/6/2023).
Bambang mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan atas BMMN periode 2018 sampai 2020 yang terdiri atas berbagai jenis barang seperti pakaian, sepatu, handphone, dan lain-lain. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan pemusnahan BMMN dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur atas nama Menteri Keuangan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar serta menimbun barang di lokasi yang steril dan terbatas aksesnya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang.
Ada beberapa alasan mengapa pemusnahan dilakukan, yaitu BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, barang dilarang diekspor atau diimpor, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
"Kegiatan pemusnahan tersebut sejalan dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak masuk daerah pabean Indonesia dan diharapkan mampu mendorong masyarakat agar lebih proaktif untuk mengetahui ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan memasukan suatu barang (impor) ke Indonesia," kata Bambang.