Kamis 08 Jun 2023 05:56 WIB

Dua Perusahaan Penyalur Pekerja Migran di Garut Kedapatan tak Miliki Izin

Perusahaan itu didapati tak memiliki izin menyalurkan pekerja migran Indonesia ke lua

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Foto: Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, melak
Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan ke dua perusahaan penyalur pekerja migran di Kabupaten Garut, Rabu (7/6/2023). Dua tempat masing-masing berada di Kecamatan Tarogong Kaler dan Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. 

Kepala Polres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tempat kejadian perkara yang pertama didatangi adalah PT Raya Madya Bahari yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, pada sekitar pukul 17.00 WIB. Perusahaan itu didapati tak memiliki izin untuk menyalurkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. 

"Kemudian kami lakukan pemeriksaan. Kami juga bawa 12 orang yang siap berangkat ke luar negeri, seperti Jepang, Norwegia, dan Thailand," kata dia, Rabu. 

Setelahnya, polisi juga melakukan pemeriksaan ke TKP ke-dua, yaitu PT Aino Bahari Internasional di Kecamatan Karangpawitan, pada pukul 19.00 WIB. Perusahaan disebut sudah mengirim pekerja migran sejak 2016 hingga 2023. Namun, perusahaan itu tidak memiliki izin.

Menurut Rio, polisi mengamankan dua orang yang merupakan pemilik sekaligus pengurus PT Aino Bahari Internasional. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kegiatan perusahaan tersebut.

"Jadi saya mohon waktu. Ini perintah dari Pak Kapolri yang harus dilaksanakan. Kami tidak main-main terhadap pekerja migran yang dieksploitasi karena perusahaan yang menyalurkan tidak berkompetensi dan tidak memiliki dan perizinan yang pas," ujar dia.

Selain mengamankan sejumlah orang, polisi juga telah menyita sejumlah dokumen dari dua perusahaan itu. Sejumlah dokumen yang disita antara lain paspor, seaman book, berkas perincian biaya, dan laptop.

Rio menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus terkait pengiriman pekerja migran secara ilegal. Apalagi, apabila nantinya ada pekerja migran yang dieksploitasi, polisi disebut akan terapkan hukuman berat.

"Ini bisa dikatakan demikian (ilegal), tapi kami masih didalami agar jelas," kata dia.

Rio juga mengimbau, masyarakat khususnya di Kabupaten Garut agar berangkat ke luar negeri yang sudah memiliki izin. Ia juga menyarankan masyarakat memilih perusahaan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement