Kamis 08 Jun 2023 09:25 WIB

KPU Akui tak Berikan Bawaslu Akses Data Lengkap Caleg 

KPU sebut dokumen pribadi itu dikecualikan karena bukan termasuk informasi publik.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, buka suara terkait Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengeluh tidak bisa mengakses dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang terhimpun dalam kanal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. 

Hasyim menjelaskan, KPU sebenarnya sudah memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke kanal Silon KPU. Dengan akses itu, Bawaslu bisa melihat data dan dokumen persyaratan milik puluhan ribu bakal caleg di semua tingkatan.

Baca Juga

"Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis si caleg karena itu sifatnya pribadi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/6/2023). 

Dokumen pribadi itu dikecualikan karena bukan termasuk informasi publik dan KPU bertanggung jawab menjaga kerahasiaannya. Kendati begitu, lanjut Hasyim, Bawaslu tetap bisa melihat dokumen yang dikecualikan apabila ingin melakukan pengawasan atau menyelidiki dokumen persyaratan seorang bakal caleg yang diduga bermasalah. 

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg," ujar Hasyim. 

Dia menyebut, pihak KPU RI telah membicarakan persoalan akses Silon ini dengan pihak Bawaslu RI. "Semua bisa dibicarakan," ujarnya. 

Pada Rabu (31/5/2023), Bawaslu RI mengaku tidak bisa melihat dokumen persyaratan milik puluhan ribuan bakal caleg yang ada dalam kanal Silon KPU. Padahal, tahapan pendaftaran caleg sudah berlangsung selama satu bulan sejak 1 Mei 2023. Bahkan, seluruh dokumen persyaratan mereka sudah diunggah pada 14 Mei dan KPU sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut. 

"Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat (dokumen persyaratan) calon belum bisa diakses," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono. 

Totok menjelaskan, Bawaslu hanya bisa mengakses sejumlah menu dalam aplikasi Silon selama 15 menit saja. Sedangkan akses terhadap dokumen pendaftaran bakal caleg, yang diunggah oleh partai politik, tidak diberikan sama sekali. 

Padahal, Bawaslu memerlukan akses guna memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat (MS) memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan. Totok mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyurati KPU RI agar segera memberikan Bawaslu akses ke dokumen persyaratan bakal caleg, tapi tidak ada perubahan berarti. 

Karena itu, Bawaslu RI kini sedang membuat kajian untuk melaporkan pimpinan KPU RI ke DKPP. "Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement