Kamis 08 Jun 2023 15:28 WIB

Luhut: Saya tidak Punya Bisnis Apa Pun Sejak Masuk Pemerintahan

Luhut membantah habis-habisan saat dicecar ihwal tuduhan yang disebutkan Haris-Fatia.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Imvestasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (kedua kanan) mendengarkan keterangan saksi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Imvestasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan membantah anggapan yang menyebutnya memanfaatkan jabatan untuk berbisnis. Luhut mengklaim tak pernah memanfaatkan jabatan demi kepentingan bisnis pribadi. 

Hal tersebut dikatakan Luhut ketika menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Haris-Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut. 

Baca Juga

"Saya tidak punya ada bisnis apa pun sejak masuk pemerintahan. Karena itu adalah contoh ketauladanan yang harus saya berikan ke anak-muda muda di kantor saya," kata Luhut dalam sidang itu. 

Luhut semula menerangkan kasus ini mencuat hingga ke ranah hukum setelah diperbincangkan di keluarganya. Luhut tak ingin memperkarakan ini hingga dipertanyakan oleh cucunya. 

"Begini yang mulia. Kalau saya pribadi saya kan sudah tua. Makanya berkali-kali saya mau damai. Tapi cucu saya tanya Opung apa benar punya perusahaan-perusahaan gini. Dont worry I never ever lie to you. I dont have any companies," ujar Luhut menirukan percakapan dalam bahasa Inggris dengan cucunya. 

Luhut membantah habis-habisan ketika dicecar mengenai tuduhan yang disebutkan Haris-Fatia. Dalam konten videonya, Haris-Fatia menuding Luhut berkepentingan dalam bisnis tambang di Papua. 

"Saya tidak ada waktu untuk main-main. Dan janji saya nggak mau berbisnis selama jadi pejabat negara. Dan saya ingin selesaikan tugas saya sampai 2024 karena itu penting sebagai pembelajaran," ucap Luhut. 

Secara khusus, Luhut ogah membenarkan terlibat dalam sejumlah perusahaan seperti PT Toba Sejahtera. 

"Saya tidak ingat semua lagi dan saya tidak pernah tahu dan pernah menyetujui untuk ada membuat perusahaan kegiatan bisnis di Papua," lanjut Papua. 

Luhut menuding justru ada segelintir orang yang membawa-bawa namanya dalam berbagai bisnis. Pada kesempatan ini, Luhut menampik keras keterlibatan dalam bisnis. Ia bahkan menantang balik untuk membuktikannya. 

"Bahwa ada orang ngaku-ngaku itu banyak. Tapi tidak pernah ada yang benar. Jadi silakan saja kalau ada alat buktinya, saya akan mengakui kalau itu ada. Tapi sepanjang yang saya tahu, saya tidak pernah ada bisnis atau memulai bisnis di Papua," ucap Luhut. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement