REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika seseorang berkurban biasanya mendapat hak daging kurban sepertiga bagian. Namun, pekurban tetap menerima bagian kurban untuk masyarakat umum.
Bolehkah pekurban mendapat bagian tambahan yang sama seperti warga masyarakat umum?
Baca Juga
Misalnya mendapat jatah 5 kilogram sebagai shohibul qurban dan 1,5 kilogram sebagai warga masyarakat umum.
Pengurus Bidang Dakwah MIUMI DIY, Nanung Danar Dono. Ada dua hal mendasar yang perlu kita pahami untuk menjawab pertanyaan ini,