REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM sekaligus doktor ahli hukum, Ikhsan Abdullah, mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi. Menurut dia, dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih, seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.
Menurut Ikhsan pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas korupsi, bukan untuk melucuti kewenangan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada Republika, Jumat (9/6/2023).
Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk di dalamnya penanganan tindak pidana korupsi.