Kamis 08 Jun 2023 19:24 WIB

PKB Dorong Alokasi APBN di RUU Kesehatan Minimal 5 Persen

Besaran anggaran kesehatan 5 Persen akan menjaga kualitas dokter di Indonesia.

Anggota Fraksi PKB DPR-RI, Nur Nadlifah
Foto: dok web
Anggota Fraksi PKB DPR-RI, Nur Nadlifah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alokasi anggaran untuk pos kesehatan harus berada di angka minimal lima persen. Besaran itu dimaksudkan untuk memaksimalkan penanganan masalah dan optimalisasi program kesehatan nasional. 

Anggota Fraksi PKB DPR-RI, Nur Nadlifah mengatakan besaran tersebut menjadi komitmen keberpihakan negara terhadap jaminan layanan kesehatan sekaligus upaya untuk menjaga kualitas dokter Indonesia.

Baca Juga

"Fraksi PKB tetap berpikir dengan tegas dalam batang UU tersebut minimal 5 persen. Dengan besaran tersebut, PKB percaya kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan akan terjamin. Kualitas dokter juga akan terjaga," kata Nadlifah dalam keterangan tertulis, Kamis (8/6) sore.

Anggota DPR dari Dapil Brebes dan Tegal ini bahkan menegaskan RUU Kesehatan tidak boleh menurunkan kualitas anggaran kesehatan masyarakat. Mandatory Spending minimal sebesar 5 persen itu, ungkapnya, penggunaannya di luar alokasi untuk gaji dan kesejahteraan tenaga kesehatan.

"Mandatory Spending minimal 5 persen APBN itu di luar gaji tenaga kesehatan. Besaran angka tersebut hanya untuk program dan layanan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Terkait aspirasi tenaga kesehatan (Nakes) dan dokter, Nadlifah pun mengaku sudah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar untuk mendengarkan dan mengakomodir masukan dari para Nakes. Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh terabaikan dari perhatian atau concern RUU Kesehatan.

"Saya menerima instruksi dari Ketum PKB. Jangan sampai tenaga kesehatan yang menjadi lini terdepan pelayanan kesehatan, tidak mendapat perhatian dalam RUU Kesehatan," tutur dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement