REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa inisial H dan T dua saksi dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penyidikan korupsi komoditas emas di PT Aneka Tambang (Antam), Kamis (8/6/2023). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga memeriksa inisial HBA dari PT Antam dan K dari Bea Cukai.
Dalam penyidikan kasus yang sama, Kejagung juga memeriksa ESY dari pihak swasta. "H,T, ESY, K, dan HBA diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan komoditas emas periode 2010 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Ketut menjelaskan, pemeriksaan lima saksi tersebut untuk pendalaman bukti-bukti dugaan perbuatan pidana terkait korupsi komoditas emas. Menurut dia, saksi H diperiksa selaku Tim Koordinator Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia di Kemendag pada 2019. Saksi T diperiksa selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia di Kemendag 2019.
Adapun saksi ESY diperiksa selaku swasta dari PT Untung Bersama Sejahtera (UBS). Sedangkan saksi K, sejak Rabu (7//2023), diperiksa selaku pegawai harian lepas (PHL) Bea Cukai Kantor Pelayanan Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Terakhir, yang diperiksa adalah Kepala Divisi Treasury PT Antam berinisial HBA, selaku saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat ditemui Republika.co.id, Kamis (8/6/2023) menyampaikan, penyidik masih belum bisa mengumumkan tersangka korupsi komoditas emas. Pasalnya, tim penyidik masih melakukan telaah mendalam terkait dengan bentuk emas yang menjadi objek penyidikan kasus tersebut.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk kita mengetahui tentang jenis emasnya seperti apa. Apakah itu dalam bentuk emas batangan, atau yang lain," terang Febri.
Dia menjelaskan, penyidikan korupsi komoditas emas terkait dengan kegiatan ekspor-impor logam mulia dan emas batangan. "Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum," ujar Febri kepada Republika.co.id, Selasa (23/5/2023).
"Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya," ucap Febrie menambahkan.
Dia menerangkan, penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan emas sejak 2021. Tetapi, status kasus itu baru meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023, setelah para jaksa penyidik meyakini adanya alat bukti atas perbuatan pidana dalam proses ekspor dan impor komoditas logam mulia tersebut.
"Jadi ini kita naik sidik (penyidikan) kasus ini, karena memang kita sudah punya alat bukti permulaan yang cukup bahwa ada perbuatan yang melawan hukum dalam proses pengelolaan emas ini. Dan itu kita melihat ada hak-hak negara yang dirugikan di dalam prosesnya," ujar Febrie.