Kamis 08 Jun 2023 20:37 WIB

Lelang Aset Sitaan Perkara Jiwasraya, Kejagung Raup Rp 1,94 Triliun

Lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus korupsi dana pensiun Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan). Aset Heru telah dilelang oleh pihak Kejaksaan Agung. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus korupsi dana pensiun Jiwasraya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan). Aset Heru telah dilelang oleh pihak Kejaksaan Agung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menjual aset sitaan berupa saham kepemilikan PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Heru Hidayat senilai Rp 1,94 triliun. Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Syaifudin Tagamal mengatakan, penjualan aset tersebut dilakukan melalui lelang terbuka yang digelar pada Kamis (8/6/2023).

Menurut dia, nilai lepas hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk pengganti kerugian negara dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Juga

“Lelang aset sita eksekusi berupa saham PT Gunung Bara Utama dengan hasil laku terjual lelang seharga penawaran Rp 1,945 triliun,” kata Syaifudin dalam siaran pers dari Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Kamis (8/6/2023).

Disebutkan pembeli aset sitaan tersebut adalah PT Indobara Utama Mandiri. “Hasil lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TPPU, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasaraya atas nama terpidana Heru Hidayat,” sambung Syaifudin.

Selanjutnya, Syaifudin menerangkan, pemenang lelang akan melunasi kewajibannya menyetorkan nilai pembelian saham PT GBU senominal yang disepakati. Menurut dia, PPA Kejakgung memberikan waktu selama lima hari kerja atau paling lambang pada 15 Juni 2023 agar PT Indobara Utama Mandiri, selaku pihak pemenang lelang aset sitaan tersebut, untuk melunasi harga lepas lelang yang sudah ketok palu itu.

“Dari hasil pelunasan kewajiban lelang tersebut, selanjutnya akan diserahkan ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” kata Syaifudin.

PT Gunung Bara Utama adalah satu dari sekian banyak perusahaan yang disita kejaksaan dari tangan terpidana Heru Hidayat. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu saat ini adalah terpidana penjara seumur hidup terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam kasus tersebut putusan pengadilan sudah inkrah menguatkan kerugian negara senilai Rp 16,8 triliun. Atas kasus tersebut selain dihukum penjara seumur hidup, majelis sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan terhadap Heru Hidayat untuk mengganti kerugian negara senilai Rp 10,68 triliun.

Dalam kasus tersebut, terpidana utamanya juga adalah Benny Tjokrosaputro. Bos PT Hanson Internasional (MYRX) itu juga dipidana penjara selama seumur hidup. Majelis hakim sampai tingkat kasasi di MA juga menguatkan hukuman pengganti kerugian negara terhadap Benny Tjokro senilai Rp 6,8 triliun. Dua terpidana utama dalam kasus Jiwasraya tersebut, juga merupakan terpidana dalam kasus yang sama terkait dengan korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negaranya lebih besar senilai Rp 22,78 triliun. 

 

photo
Korupsi dana pensiun Jiwasraya - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement