Kamis 08 Jun 2023 20:39 WIB

KKP Tindak Lanjuti Pencemaran Perairan Batam

Limbah di perairan Kepulauan Riau ganggu aktivitas masyarakat dan wisatawan.

Sejumlah petugas patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membersihkan tepi pantai dari limbah minyak hitam di Pantai Melayu, Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/3/2023). Limbah minyak hitam tersebut berasal dari jalur pelayaran dan terbawa arus laut ke tepian pantai.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah petugas patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) membersihkan tepi pantai dari limbah minyak hitam di Pantai Melayu, Batu Besar, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/3/2023). Limbah minyak hitam tersebut berasal dari jalur pelayaran dan terbawa arus laut ke tepian pantai.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindaklanjuti dugaan pencemaran limbah pembuangan kapal di wilayah pesisir Tanjung Bemban, Batam, Kepulauan Riau. Pihaknya telah mengumpulkan bahan (cemaran), keterangan, pengambilan gambar, sampel air laut, dan padatan.

"Saya minta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan investigasi kapal-kapal besar itu, kita duga mereka ini secara diam-diam, mungkin mereka tidak sengaja melepas palka untuk dibersihkan itu biasanya yang berakibat pada seperti ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat ditemui di Batam, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Trenggono mengakui telah menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad soal pencemaran limbah di perairan Kepulauan Riau dan sekitarnya yang cukup mengganggu masyarakat serta wisatawan. Adapun limbah tersebut berwarna hitam padat dan berpasir menyerupai aspal yang berasal dari endapan minyak atau oli kapal.

"Minyak, oli yang dipakai kapal. Endapan minyak kan jadi seperti ini. Kemudian bercampur. Kan kalau bercampur dengan pasir ya seperti ini, jadi seperti adonan," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement