REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi di Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.
"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis (8/6/2023).
Pada tahap awal, imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.
Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu.