Kamis 08 Jun 2023 21:31 WIB

Ini Larangan dan Kewajiban Wisatawan Selama di Bali

Wisatawan di Bali harus menjunjung tinggi nilai budaya setempat.

Red: Erdy Nasrul
Peselancar perempuan yang mengenakan busana kebaya membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (16/4/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyambut peringatan Hari Kartini sekaligus mengenalkan busana kebaya khususnya kepada wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU
Foto: ANTARA FOTO
Peselancar perempuan yang mengenakan busana kebaya membawa papan selancar di Pantai Kuta, Badung, Bali, Minggu (16/4/2023). Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyambut peringatan Hari Kartini sekaligus mengenalkan busana kebaya khususnya kepada wisatawan mancanegara. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Imigrasi di Bali mulai membagikan kartu berisi daftar larangan dan kewajiban selama berada di Pulau Dewata kepada wisatawan mancanegara saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

"Segera laporkan ke jajaran imigrasi jika terdapat perilaku warga negara asing yang tidak terpuji," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Pada tahap awal, imigrasi mencetak dan membagikan sebanyak 1.000 kartu yang di dalamnya tertulis 12 kewajiban dan delapan larangan selama berada di Bali.

Total ada 48 petugas imigrasi yang terlibat membagikan kartu larangan dan kewajiban bagi wisatawan mancanegara itu.