Kamis 08 Jun 2023 22:26 WIB

KemenPPPA: 80 Persen Korban Perdagangan Manusia adalah Perempuan

KemenPPPA menginisiasi pembentukan Direktorat PPA dan TPPO.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nora Azizah
KemenPPPA mendukung inisiasi bersama pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Foto: www.pixabay.com
KemenPPPA mendukung inisiasi bersama pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PPPA Bintang Puspayoga, mengatakan, pihaknya mendukung inisiasi bersama pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal tersebut, dia nilai untuk menangani tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas Pencegahan TPPO pada 30 Mei 2023 silam.

“Pembentukan direktorat yang awalnya Direktorat PPA ini merupakan perjuangan panjang yang kami lakukan bersama Bapak Kepala Polri (Kapolri). Kami sepakat, Direktorat PPA dan TPPO perlu dikonsolidasikan karena 80 persen korban TPPO adalah perempuan,” kata Bintang dalam keterangannya di Jakarta, dikutip, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, penempatan direktorat di sana, akan menjadi perhatian yang sangat penting untuk mempertimbangkan unsur PPA. Sehingga, kata dia, secara kelembagaan akan lebih efektif dan efisien.

Hal serupa dikatakan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mengutip data yang dimilikinya pada 2020-2023, kata dia, korban TPPO didominasi oleh perempuan, yaitu 796 perempuan dewasa dan 475 anak perempuan. 

Sigit menambahkan, terdapat beberapa modus yang dicatat oleh pihak kepolisian, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wanita Tuna Susila (WTS), Pekerja Rumah Tangga (PRT), Anak Buah Kapal (ABK), dan penipuan atau scam.

“Angka ini masih di permukaan karena kasus TPPO masih ditangani oleh level sub direktorat, sehingga inilah alasan mengapa jangkauan kita harus menjadi lebih luas dan membutuhkan satu direktorat khusus,” kata Sigit.

Sigit mengatakan, pihaknya mengusulkan Direktorat PPA dan TPPO akan menangani 5 (lima) sub direktorat, yaitu kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap anak, TPPO dalam negeri, TPPO wilayah Asia Timur dan Tenggara, dan TPPO di luar wilayah Asia Timur dan Tenggara. 

“Harapan kita struktur ini akan jauh menjadi lebih kuat dan hasilnya lebih maksimal. Dari jumlah personelnya saja, saat ini di Markas Besar (Mabes) Polri isu TPPO ditangani oleh 38 personel, apabila dibentuk direktorat baru minimal akan ada 126 personel yang mengawali,” kata Sigit.

Lebih jauh, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, Pemerintah Indonesia akan menempuh jalan cepat dalam merumuskan rancangan pembentukan Direktorat PPA dan TPPO. “Terkait irisan dengan direktorat lain nantinya akan terkonsolidasi sendiri. Untuk mempercepat proses ini, saya akan bicara dengan istana. Sementara itu, KemenPANRB dengan Kemenkopolhukam akan merumuskan rancangan yang tepat,” ujar Mahfud.

Diketahui, baru-baru ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati percepatan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut dari rapat dengan presiden beberapa waktu sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement