Jumat 09 Jun 2023 05:30 WIB

Ini Isi Perbincangan Luhut dan Haris Azhar Saat Keduanya Bersalaman di Ruang Sidang

Haris dan Fatia menyalami Luhut setelah ditawari oleh hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tiba untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan terdakwa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam unggahan pada akun youtube milik Haris Azhar dengan judul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! yang diunggah pada Agustus 2021 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis HAM sekaligus terdakwa kasus pencemaran nama baik Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diminta Majelis Hakim untuk bersalaman dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Momen ini terjadi jelang sidang berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). 

Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Luhut hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi pelapor. Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut dalam perkara ini. 

Baca Juga

"Kalau saudara merasa mungkin khilaf, bagaimana saudara mau menyalami Pak Luhut?" kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana menawarkan kepada Haris Azhar dan Fatia. 

Haris mulanya ogah bersalaman dengan Luhut di ruang sidang. Haris hanya mau melakukannya di luar persidangan. Hanya saja, Majelis Hakim menawarkan agar salaman dilakukan di ruang sidang. 

"Di ruang sidang ini (salaman)? Jadi saudara tidak mau salaman?" ujar Cokorda. 

Atas tawaran dari Majelis Hakim, Haris akhirnya menerimanya. Haris dan Fatia lantas meninggalkan kursi untuk menyalami Luhut. Ketiganya sempat terlibat pembicaraan singkat saat bersalaman. 

Luhut membocorkan isi momen pembicaraan saat bersalaman itu kepada media massa jelang meninggalkan gedung PN Jaktim. 

"Dia tadi minta maaf ke saya. Saya juga minta maaf. Dia bilang saya salah. Tapi saya sampaikan kamu (Haris) keterlaluan, menyampaikan tidak ada data," kata Luhut kepada awak media setelah sidang. 

Di sisi lain, Haris menegaskan konten yang dibuatnya bukan bertujuan menyerang pribadi Luhut. Sehingga, Haris melontarkan permintaan maaf secara terbuka kepada Luhut kalau tersinggung secara pribadi. 

"Saya nggak ada niat mau menyerang pribadi bapak (Luhut), nggak ada. Bahwa bapak merasa bahwa itu terserang secara pribadi, ya saya minta maaf sampai di situ," ucap Haris

Haris menjelaskan topik yang diangkatnya sudah melalui pertimbangan matang. Oleh karena itu, Haris merasa kontennya tak menyasar pribadi Luhut karena disertai data. 

"Nah teman-teman ini laporannya saya baca, ada tiga aspek pak saudara saksi, Pak Luhut. Satu soal isi laporannya, kedua isi publikasinya, yang ketiga ini pribadi atau bukan," ucap Haris. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

In Picture: Luhut tak Terima Dibilang 'Lord' Diungkap dalam Sidang

photo
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement