REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan penggeledahan di Kantor PDAM Tirtawening, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/6/2023). Penggeledahan itu terkait kasus korupsi Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"Penggeledahan untuk penyidikan perkara dengan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun Kantor PDAM Tirtawening Bandung itu berlokasi di Jalan Badaksinga yang berdekatan dengan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Petugas keamanan setempat pun menjaga ketat area Kantor PDAM Tirtawening dengan menutup rapat sejumlah gerbang masuk.
Namun, pada penyidik KPK itu masuk dan keluar melalui gerbang samping yang berada di Jalan Ciungwanara. Kegiatan penggeledahan itu dikabarkan dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi berwarna krem tampak keluar dari area Kantor PDAM Tirtawening dengan menggunakan dua mobil berjenis Innova berwarna hitam sambil dikawal oleh mobil kepolisian. Usai adanya penggeledahan itu, Direktur Utama PDAM Tirtawening Sonny Salimi enggan berkomentar banyak. Dia pun meminta untuk menunggu hingga semua proses selesai.
"Nanti setelah selesai ya," kata Sonny saat ditemui di masjid yang berlokasi di area PDAM Tirtawening.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023. Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.