Kamis 08 Jun 2023 23:18 WIB

Dua Negara Bagian Nigeria Kurangi Hari Kerja Dampak Kenaikan BBM

Dua negara bagian Nigeria umumkan hanya memberlakukan tiga hari kerja dalam sepekan.

Dua negara bagian Nigeria mengurangi jumlah hari kerja bagi pekerja publik menyusul kenaikan biaya transportasi.
Foto: pharmaccess
Dua negara bagian Nigeria mengurangi jumlah hari kerja bagi pekerja publik menyusul kenaikan biaya transportasi.

REPUBLIKA.CO.ID, LAGOS -- Dua negara bagian Nigeria mengurangi jumlah hari kerja bagi pekerja publik menyusul kenaikan biaya transportasi, makanan dan kebutuhan lainnya yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Negara Bagian Edo di selatan dan Kwara di barat mengumumkan tiga hari kerja dalam sepekan akibat kenaikan harga BBM.

Gubernur Edo, Godwin Obaseki, mengatakan tingginya biaya transportasi dan makanan menggerogoti upah pekerja selama dua pekan setelah pemerintah federal mengumumkan penghapusan subsidi BBM.

Baca Juga

"Dengan ini pemerintah Negara Bagian Edo mengurangi jumlah hari kerja bagi pegawai negeri dan pekerja publik dari lima menjadi tiga hari dalam sepekan sampai pemberitahuan lebih lanjut. Para pekerja kini dapat bekerja dari rumah untuk dua hari kerja," katanya dalam pernyataan, mengutip Anadolu, Kamis (8/6/2023).

Menurut Obaseki, kebijakan baru tersebut mengurangi beban masyarakat menyusul kenaikan harga BBM. Sementara Juru Bicara Gubernur Negara Bagian Kwara, Rafiu Ajakaiye, mengatakan kepada Anadolu bahwa pihaknya sedang mencari cara untuk implementasi hari kerja, terutama bagi pekerja esensial.

"Kami sedang mengusahakan modalitas untuk memberlakukan kebijakan sementara pengurangan hari kerja menjadi tiga hari, terutama bagi guru sekolah, tenaga kesehatan dan pegawai yudisial," katanya.

Pada 29 Mei, Presiden Nigeria Bola Tinubuc mengumumkan penghapusan subsidi BBM. Selain itu, perusahaan minyak negara Nigeria National Petroleum Corporation (NNPC) juga menaikkan harga BBM.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement