Jumat 09 Jun 2023 14:29 WIB

Kendaraan tak Lagi Diizinkan Parkir Liar di 40 Zona Ini 

Titik-titik pelanggaran perkir liar mayoritas berada di tengah kota Bandung. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama petugas kepolisian melakukan penertiban sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama petugas kepolisian melakukan penertiban sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan sebagai upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran. Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan.