Jumat 09 Jun 2023 14:29 WIB

Kendaraan tak Lagi Diizinkan Parkir Liar di 40 Zona Ini 

Titik-titik pelanggaran perkir liar mayoritas berada di tengah kota Bandung. 

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama petugas kepolisian melakukan penertiban sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama petugas kepolisian melakukan penertiban sepeda motor yang parkir sembarangan di trotoar, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kecamatan Bandung Wetan menyosialisasikan larangan area parkir di trotoar dan bahu jalan sebagai upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran. Melalui Surat Edaran 175.1-Kec.Bawet/2023, para pemilik/pengelola Hotel, Resto dan Cafe (Horeka) serta para kepala sekolah di Kecamatan Bandung Wetan untuk ikut serta aktif melakukan sosialisasi sebagai berikut:

1. Para pemilik kendaraan bermotor untuk tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.

2. Para pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan parkir di lokasi di luar badan jalan (Off Street) yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.

Dalam surat edaran tersebut tertulis, memperhatikan semakin pesatnya pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor serta maraknya kendaraan yang terparkir di atas trotoar serta bahu jalan umum di lingkungan Kecamatan Bandung Wetan. Maka dalam upaya menciptakan kenyamanan, keamanan dan memberikan citra estetika yang tertib dan teratur terkait perparkiran di Kecamatan Bandung Wetan.

Sebagai informasi, ada 40 Zona Penyangga Kota di Kecamatan Bandung Wetan, antara lain Jalan Sumatera, Jalan Aceh, Jalan. Veteran, Jalan Bengawan, Jalan Tamansari, Jalan Maulana Yusuf, Jalan Citarum. Jalan Cihapit, Jalan Progo, Jalan Trunojoyo, Jalan Cisanggarung, Jalan Taman Pramuka, Jalan Taman Cibeunying Selatan, Jalan Taman Cibeunying Utara, Jalan Kemuning, dan Jalan Gajah Lumantung.

Begitu juga Jalan Bahureksa, Jalan Gempol, Jalan Serayu, Jalan Lombok, Jalan Ternate, Jalan Cimandiri, Jalan Cilaki, Jalan Cendana, Jalan Madura, Jalan Mangga, Jalan Ciliwung, Jalan Cimanuk, Jalan Nanas, Jalan Kebon Bibit (Balubur bawah jembatan layang), Jalan Cihampelas, dan Jalan Wastukancana. Jalan Pajajaran, Jalan Sultan Agung, Jalan Ambon, Jalan Cisangkuy, Jalan Sawunggaling, Jalan Purnawarman, Jalan Rangga Gading, Jalan Diponegoro, Jalan Sulanjana, Jalan Saparua, Jalan Sultan Tirtayasa, juga Pelataran Parkir Taman Sari Food Fest juga termasuk dalam 40 zona larangan parkir liar.

Sementara itu, Kabid Keamanan dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, operasi penertiban parkir liar akan terus. Dia juga membeberkan bahwa titik-titik operasi penertiban parkir liar ini akan terus meluas ke seluruh wilayah Kota Bandung. Menurut Asep, setiap harinya, titik operasi akan berbeda-beda dan tidak hanya fokus pada wilayah tengah kota saja. 

“Penertiban di wilayah pinggiran sudah direncanakan, tapi tidak bisa saya bocorkan dulu lokasinya karena takutnya malah kabur, jadi nanti kita lihat saja nanti,” kata Asep.  

Dia juga menegaskan, kegiatan penertiban ini bukan hanya sekedar program jangka pendek, namun akan terus dirutinkan. sebagian besar pelaku parkir liar memanfaatkan trotoar untuk memarkir kendaraannya. Pelanggaran ini tentu akan merugikan para pejalan kaki, termasuk kelompok disabilitas yang memiliki hak untuk menggunakan pedestrian, kata dia.  

“Karena sebagian besar parkir liar itu dilakukan di trotoar, sementara disana ada hak bagi pejalan kaki, disabilitas, maka kita akan lakukan edukasi dengan melibatkan kaum disabilitas,” paparnya. 

Upaya lain yang didorong Dishub untuk memaksimalkan penuntasan parkir liar adalah dengan menyediakan kantong-kantong parkir. Namun, rencana ini, cukup terkendala karena minimnya ketersediaan lahan kosong di Kota Bandung. Menurutnya, kantong-kantong parkir yang sudah ada juga dapat dikatakan telah overload, mengingat semakin banyaknya jumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat di Kota Bandung. 

“Setau saya kendaraan motor sudah 1,7 juta lebih, itu baru yang nopolnya Bandung, lalu roda empatnya 500 ribu lebih, nah ketika jam sibuk, banyak kendaraan yang tidak memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir off street, tapi masih banyak yang parkir di badan jalan (On Street) itu termasuk di tempat-tempat yang seharusnya bukan lahan parkir,” ujarnya. 

Dia mengatakan, saat ini Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penjajakan dengan pihak ketiga untuk penyediaan kantong-kantong parkir. Namun upaya ini juga masih terkendala di pencarian lahan, mengingat titik-titik pelanggaran perkir liar mayoritas berada di tengah kota Bandung. 

“Tapi untuk saat ini kita belum bisa menemukan kira-kira lokasi lahannya akan dimana, karena idealnya kan di tengah kota ya, 

seperti banyaknya pelanggaran di sepanjang jalan Riau, maka idealnya harus ada lahan parkir disana, tapi kita tahu sendiri lahan di sana sulit ya,” ujarnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement