Jumat 09 Jun 2023 15:48 WIB

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal dari China, India, dan Thailand

Produk-produk tersebut bernilai sekitar Rp 13,1 miliar.

Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi pemusnahan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang temuan hasil pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean senilai Rp 13,31 miliar karena tidak sesuai ketentuan (ilegal).

Zulkifli Hasan mengatakan komoditas yang dimusnahkan antara lain produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, produk kehutanan dan busbar (pelat) tembaga. Produk-produk tersebut berasal dari Thailand, China, dan India.

"Kita temukan tadi impor barang yang tidak dilengkapi oleh pabean jadi sama juga ilegal. Tadi sudah kita bakar sebagian, nilainya Rp 13,31 miliar lebih," ujar Zulkifli usai pemusnahan produk ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).

Zulkifli menyampaikan barang ilegal merugikan negara karena berhubungan dengan pendapatan pajak. Selain itu, barang ilegal dapat mengganggu pergerakan ekonomi Indonesia.