Jumat 09 Jun 2023 16:32 WIB

Polda Jabar: 56 persen Pekerja Migran dari Jabar Berangkat Secara Ilegal

Sejak terbentuknya Satgas TPPO, Polda Jabar telah ungkap 37 kasus.

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap kasus TPPO menggunakan modus memperkerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di kawasan Timur Tengah. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dihadirkan saat rilis kasus TPPO di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023). Polda Jawa Barat bersama Polres Sumedang dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap kasus TPPO menggunakan modus memperkerjakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di kawasan Timur Tengah. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat 56 persen dari 1.045.517 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat berangkat atau diberangkatkan untuk bekerja di luar negeri secara ilegal.

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan angka itu didapat dari 23 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Kini, kata dia, pihaknya pun telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menelusuri Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

"Pada tanggal 5 Juni 2023, Polda Jawa Barat telah membentuk Satgas TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda dan pelaksana hariannya Direktur Reserse Kriminal Umum," kata Ibrahim Tompo di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dia mengatakan PMI yang berangkat atau diberangkatkan secara ilegal itu dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Sehingga menurutnya hal itu pun menjadi atensi bagi institusi kepolisian.

Sejak terbentuknya Satgas TPPO, menurutnya pihaknya telah mengungkap 37 kasus TPPO. Dari puluhan kasus itu, menurutnya ada sebanyak 82 orang yang menjadi korban eksploitasi TPPO.

"Kemudian dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 tersangkanya," kata dia. Berdasarkan sejumlah kasus yang diungkap, menurutnya korban TPPO yang paling banyak berasal dari Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor.

Menurutnya ada tiga modus yang dilakukan dalam TPPO, yakni melalui perusahaan, agensi, maupun perorangan. Mayoritas, kata dia, korban-korban TPPO itu dikirimkan ke kawasan Timur Tengah atau Arab Saudi.

"Kita melakukan pengungkapan itu paling banyak memang sebelum berangkat. Kemudian ada juga yang sesudah kembali, baru membuat laporan polisi," katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan biasanya para perekrut itu mendatangi langsung calon korban untuk menawarkan pekerjaan di luar negeri. Bisa jadi, kata dia, perekrut itu merupakan mantan PMI yang mengajak tetangga atau saudara.

Selain itu, menurutnya ada juga korban yang terkena TPPO dengan tawaran kerja di luar negeri melalui media sosial. Lalu menurutnya tak menutup kemungkinan perusahaan resmi juga berpotensi melakukan TPPO jika ujungnya tidak sesuai dengan komitmen awal.

"Secara teknis, mereka biasanya membawa, memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa prosedur, melakukan bujuk rayu, tipu muslihat, dan dijerat dengan utang. Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," kata Yani.

Dia mengatakan pelaku TPPO itu bisa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. Kemudian juga bisa terjerat Pasal 80 dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement