REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan peredaran 416.500 batang rokok ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2023, akhir pekan lalu. Tim Penindakan berhasil melakukan penindakan di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Sandy Hendratmo Sopan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, mengungkapkan bahwa penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada pukul 21.30 WIB. “Berdasarkan informasi tersebut, tim mengetahui bahwa ada pergerakan rokok ilegal di wilayah Jepara yang diangkut menggunakan minibus,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6/2023).
Sandy mengatakan, tim melakukan penelusuran di sepanjang jalan Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Setelah melakukan penelusuran, tim berhasil menemukan sebuah minibus sesuai informasi intelijen sekitar pukul 22.30 WIB. Tim berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap minibus tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim menemukan 35 karton yang memuat rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan jumlah total 416.500 batang,” ujar Sandy.
Atas penindakan tersebut, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal dan sarana pengangkut, beserta sopir, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Perkiraan total nilai barang senilai Rp522.707.500,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp358.250.393,00.