Jumat 09 Jun 2023 18:34 WIB

Kunjungi Korban TPPO, Kapolres Indramayu: Jangan Khawatir, Kita Beri Jaminan Keamanan

Daenah merupakan mantan PMI yang diberangkatkan secara ilegal ke Uni Emirat Arab.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengunjungi korban TPPO di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengunjungi korban TPPO di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Indramayu diminta untuk tidak takut melaporkan kasus tersebut. Polres Indramayu pun akan memberikan jaminan keamanan kepada korban maupun keluarganya.

Hal itu disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat mengunjungi rumah Daenah (32 tahun), salah satu korban TPPO di Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/6/2023).

Daenah merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara ilegal ke Uni Emirat Arab pada Januari 2022 silam. Padahal, pemerintah telah memutuskan moratorium pengiriman PMI ke Timur Tengah, sejak 2015 hingga sekarang.

Daenah pulang ke Tanah Air pada Juni 2022 dalam kondisi tangan yang luka hingga kini mengalami cacat permanen setelah terjatuh dari rumah majikannya. Korban juga pulang ke Tanah Air dengan biaya sendiri sebesar Rp 20 juta, tanpa ada tanggung jawab dari sponsor yang dulu memberangkatkannya.

Fahri pun datang ke rumah Daenah dengan membawa dokter dan psikolog. Kehadiran dokter dan psikolog itu merupakan bagian dari layanan Satgas TPPO Polres Indramayu terhadap korban TPPO.

"Kami memberikan pelayanan rehabilitasi kesehatan dan pendampingan kesehatan, baik jasmani maupun rohani," kata Fahri.

Fahri pun meminta kepada korban dan keluarganya untuk tetap semangat dan tidak perlu merasa cemas. "Saya minta Ibu (Daenah) jangan cemas. Kalau ad ayang mengintimidasi, mencoba mengganggu, laporkan kepada kami," ucap Fahri.

Fahri menyatakan, jajarannya akan memberikan jaminan keamanan. Tak hanya kepada Daenah, namun juga kepada korban TPPO lainnya.

"Pemberangkatan PMI secara ilegal harus dihentikan, jangan merajalela," kata Fahri.

Untuk kasus TPPO yang menimpa Daenah, Polres Indramayu pun telah menangkap tiga orang pelaku. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Daenah mengungkapkan, berangkat kerja ke luar negeri karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga. Dia mengaku, pertama kali kenal dengan sponsor yang memberangkatkannya hanya dari Facebook.

Daenah diiming-imingi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan di UEA. Dia bahkan diberikan fee sebesar Rp 3 juta oleh sponsor sebelum berangkat ke UEA.

Namun, janji manis yang ditawarkan ternyata berbuah pahit. Daenah hanya diberikan gaji sebesar 900 Dirham, dari yang awalnya dijanjikan 1.200 Dirham. Tenaganya pun diporsir selama bekerja sebagai asisten rumah tnagga (ART) di rumah majikannya.

"Jam kerjanya full, dari pagi pukul 05.00 sampai pukul 23.00. Majikan memang tidak melakukan kekerasan, tapi suka marah-marah,’’ jelasnya.

Daenah pun berganti empat majikan dalam waktu tiga bulan. Saat bekerja di majikan keempat, dia terjatuh dari lantai dua rumah majikannya.

Setelah sempat dibawa ke rumah sakit dan KBRI setempat, Daenah pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri. Untuk itu, suaminya, Casmana (35), mentransfer uang sebesar Rp 20 juta agar Daenah bisa pulang.

Casmana menjelaskan, uang sebesar Rp 20 juta itu diperolehnya dari utang kanan-kiri ke saudara dan tetangganya.

"Sampai sekarang utang itu belum lunas," kata pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut.

Casmana mengatakan, tidak akan lagi mengijinkan istrinya pergi bekerja ke luar negeri. Apalagi, kondisi tangan istrinya kini tidak memungkinkan lagi untuk bekerja di luar negeri.

Hal senada diungkapkan Daenah. Dia juga mengaku sudah tidak mau lagi bekerja ke luar negeri. "Enggak ah, tidak mau berangkat lagi," ucapnya. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement