REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tidak berkompromi dan senantiasa berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan, demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang secara konsisten membantu dan memberikan dukungan bagi Kemenkeu untuk terus berbenah, melakukan perbaikan, dan penguatan kelembagaan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Saat ini, Kemenkeu turut melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan serta disupervisi oleh Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) di bawah arahan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).