Jumat 09 Jun 2023 19:09 WIB

Tiket Kereta Api Kini Bisa Dipesan Mulai dari H-45

Tiket KA jarak jauh bisa dipesan hingga H-45 dari hari keberangkatan.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Nora Azizah
Penumpang turun dari kereta api setibanya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Penumpang turun dari kereta api setibanya di Stasiun Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang periode pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh. Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas dalam merencanakan perjalanannya menggunakan kereta api.

"Per 10 Juni 2023, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-45 sebelum hari keberangkatan. Lalu per 1 Juli 2023, tiket KA Jarak Jauh dapat dipesan mulai H-90 sebelum hari keberangkatan," ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, pemesanan tiket KA Jarak Jauh hanya dapat dipesan dalam jangka waktu H-30 sebelum hari keberangkatan kereta api. "KAI terus beradaptasi dengan keinginan dan kebutuhan pelanggan. Dengan adanya perpanjangan periode pemesanan tiket, kami berharap animo masyarakat semakin tinggi  menggunakan kereta api," ucap Ayep.

KAI juga mengimbau kepada pelanggan agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket. Hal itu seiring dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2023 yang telah diberlakukan sejak 1 Juni 2023.

Selain itu, KAI terus mengingatkan kepada seluruh pelanggan agar turun di stasiun  sesuai dengan yang tertera di tiket.  Sebab, jika pelanggan didapati sengaja turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan akan diturunkan di stasiun terdekat yang berkemungkinan jauh dari akses jalan raya.

Ayep menegaskan, kondektur dibekali dengan aplikasi Check Seat Passenger. Dengan demikian, kondektur dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement