Sabtu 10 Jun 2023 08:00 WIB

Kronologi Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Ternyata Positif Narkoba

Saat pengambilan urine, petugas Polda Jatim ikut masuk ke dalam kamar mandi.

Red: Teguh Firmansyah
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)
Foto: Antara/Darwin Fatir
Petugas menujukkan sampel urine untuk diuji narkoba. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkotika berdasarkan tes urine.

"Kami informasikan Pelaksana Tugas atau Plt Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya melalui keterangan diterima di Surabaya, Jumat malam.

Baca Juga

Kajati Mia mengisahkan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkotika berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada 12 Mei 2023.

"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/ kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," ujarnya.