REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkotika berdasarkan tes urine.
"Kami informasikan Pelaksana Tugas atau Plt Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator pada Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim," katanya melalui keterangan diterima di Surabaya, Jumat malam.
Kajati Mia mengisahkan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkotika berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada 12 Mei 2023.
"Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua Kajari dari 39 kota/ kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim," ujarnya.
Secara diam-diam ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah (Polda) setempat yang membidangi masalah tes urine.
"Setelah acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Kemudian dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi rencana saya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut ini tidak ada yang tahu," ucapnya.
Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan standar operasional prosedur dan ketentuan dari tim Polda Jatim.
Mia memastikan saat pengambilan urine, petugas Polda Jatim ikut masuk ke dalam kamar mandi. Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar tanggal 16 Mei 2023, yaitu terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin yang positif narkotika aktif Metamfetamina.
"Selanjutnya saya selaku Kajati Jatim langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung untuk memohon petunjuk. Sementara saat ini Kajari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih sebagai Plt," kata Kajati Mia.