REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri sedang digodok.
Hal ini sebagai respons atas semakin maraknya penjualan pakaian bekas impor atau thrifting melalui media sosial dan lokapasar. "Rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri masih proses penyelesaian," ujar Moga ditemui usai pemusnahan barang impor ilegal di Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/6/2023).
Menurut Moga, Rancangan Peraturan Presiden tersebut sedang dalam proses penggodokan di Sekretariat Negara (Setneg). Saat ini, peraturan mengenai barang yang diawasi dan dilarang untuk perdagangan dalam negeri masih membutuhkan koreksi lebih lanjut.
"Prosesnya sudah sampai di Setneg tapi masih ada poin yang masih ada koreksi dari beberapa kementerian/lembaga," kata Moga.
Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang diperbolehkan untuk menjual barang-barang bekas. Hanya saja, produk bekas impor dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang di ritel masih kita berikan kesempatan," ujar Moga.