Sabtu 10 Jun 2023 15:26 WIB

Tata Kelola Dam Petugas Haji Kloter dan Non Kloter akan Melalui Lembaga Resmi

Pembayaran dam disarankan melalui lembaga resmi

Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam. Pembayaran dam disarankan melalui lembaga resmi
Foto: Republika/ Nashih Nashrullah
Pasar Hewan Kakiyah salah satu tempat favorit penyembelihan dam. Pembayaran dam disarankan melalui lembaga resmi

Oleh : Fuji E Permana. reporter Republika.co.id dari Makkah Arab Saudi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH – Mudzakarah Perhajian Indonesia tahun 2022 merekomendasikan adanya tata kelola pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia. Dalam ibadah haji dam adalah denda yang harus dibayar jamaah haji dengan menyembelih seekor kambing yang dagingnya dibagikan ke fakir miskin.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan perbaikan tata kelola dam lahir dari keprihatinan para ulama dan tokoh. Sebab praktik pembayaran dam agak mengkhawatirkan.

Baca Juga

"Orang hanya bayar dam dalam jumlah 300 Riyal atau 350 Riyal, kemudian mereka yang membayar dam bisa sambil berziarah. Akhirnya kita tanya sama yang punya otoritas (pihak yang punya banyak kambing ribuan), katanya mustahil harga segitu (dapat bayar dam), akhirnya jadi tanda tanya," kata Arsad saat diwawancarai Republika.co.id di Makkah, Jumat (9/6/2023).

Arsad mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, maka dibentuklah tim untuk survei penyembelihan hewan dam. Sekaligus mencari lokasi yang memiliki otoritas dan izin resmi dari Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam.

Arsad menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran pada 2023 terkait pengelolaan hewan dam. Di tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji kloter dan non kloter terlebih dahulu.

"Dengan surat edaran tersebut, semua petugas haji yang direkrut diwajibkan membayar dam melalui lembaga yang sudah ditetapkan dengan harga yang sangat rasional," ujar Arsad.

Dia menjelaskan, harga hewan dam menurut otoritas di Arab Saudi harga rasionalnya minimal 600 Riyal. Itu termasuk biaya penyembelihan, pembersihan, penyimpanan dan pendistribusian daging hewan dam di wilayah Makkah. Mudah-mudahan itu bisa memperbaiki tata kelola dam.

Arsad juga menyampaikan, petugas haji yang membayar dam lewat otoritas resmi akan mendapat sertifikat. Sertifikat itu yang membuktikan bahwa dia telah menyembelih hewan dam di Makkah.

"Tempat penyembelihan hewan dam yang dipilih adalah mereka yang memiliki izin resmi dari Kementerian yang berwenang di Arab Saudi," jelas Arsad.

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

 

Dia menambahkan, pihaknya juga sedang berbicara dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Wacananya, Baznas sudah menyiapkan anggaran agar daging hewan dam yang disembelih di Makkah bisa didistribusikan juga ke Indonesia. Mudah-mudahan bisa direalisasikan pada 2023.

"Kalau itu direalisasikan, hewan dam dari petugas haji Indonesia dan kedepannya jamaah haji Indonesia itu bisa didistribusikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Tanah Air," kata Arsad.

Arsad mengatakan, tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji terlebih dahulu. Jemaah haji Indonesia nanti tidak menutup kemungkinan akan ikut. Hanya saja surat edaran terkait pengelolaan hewan dam yang dibuat tahun ini fokus dulu untuk petugas haji.

"Pengalaman bagus kalau kita dapat di 2023 ini, kita coba nanti lakukan secara masif mulai dari sosialisasi buat jamaah haji (dikelola hewan dam-nya)," ujar Arsad.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement