REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diduga ke enam orang tersebut memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersil.
Ironisnya, korbannya ada yang merupakan anak di bawah umur. "Kami mengamankan enam orang tersangka dalam kasus TPPO," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (9/6/2023).
Keenam tersangka tersebut yakni berinisial BS alias AA (31 tahun) warga Kota Bogor, FF (21) warga Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Batam, FB alias S (38) asal Kota Batam Kepulauan Riau dan RI (60) warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus TPPO tersebut, ada delapan perempuan yang jadi korban TPPO.
Kedelapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19), dan A (17). Ari mengatakan, pelaku ada yang menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 600 ribu.