Sabtu 10 Jun 2023 17:21 WIB

Iming-Iming Kerja di Kafe, Korban TPPO di Sukabumi Malah Dijadikan PSK

Pelaku yang telah ditangkap ini mengincar pelajar dan mahasiswa.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Qommarria Rostanti
Korban TPPO (ilustrasi). Polisi menangkan 6 tersangka TPPO di Sukabumi. Para korban dijanjikan kerja di kafe, tapi malah ada yang dijadikan PSK.
Foto: Pixabay
Korban TPPO (ilustrasi). Polisi menangkan 6 tersangka TPPO di Sukabumi. Para korban dijanjikan kerja di kafe, tapi malah ada yang dijadikan PSK.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengamankan enam orang tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Diduga ke enam orang tersebut memperdagangkan wanita untuk menjadi pekerja seks komersil.

Ironisnya, korbannya ada yang merupakan anak di bawah umur. "Kami mengamankan enam orang tersangka dalam kasus TPPO," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga

Keenam tersangka tersebut yakni berinisial BS alias AA (31 tahun) warga Kota Bogor, FF (21) warga Bogor IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Batam, FB alias S (38) asal Kota Batam Kepulauan Riau dan RI (60) warga Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus TPPO tersebut, ada delapan perempuan yang jadi korban TPPO.

Kedelapan korban ini berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18), SP (18), ADV (13), AN (18), VB (19), dan A (17). Ari mengatakan, pelaku ada yang menjadikan korban sebagai pekerja seks komersil melalui aplikasi MiChat dengan bayaran Rp 250 ribu sampai dengan Rp 600 ribu.

"Pelaku menawari korban kerja di kafe yang berlokasi di Bekasi dengan gaji Rp 500 ribu," kata Ari. Namun, setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi bukan bekerja di kafe melainkan di tempat pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat Rp 500 ribu dan upah hasil pijat tersebut tidak diserahkan kepada korban.

Ari mengatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengiming-imingi pekerjaan di sebuah kafe dengan upah yang besar. Harapannya para korban merasa tertarik. Namun, kata Ari, pada kenyataannya para korban bukan dipekerjakan di sebuah kafe, tetapi dipaksa untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK) serta pelayan pijat plus-plus. Pelaku mengincar wanita yang masih pelajar dan mahasiswa.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Dan atau Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jika tindak pidana pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah sepertiga.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement