Sabtu 10 Jun 2023 23:10 WIB

Masih Ada Keberatan Nelayan Maluku terhadap Penangkapan Ikan Terukur

Peraturan pemerintah mengenai penangkapan ikan terukur (PIT) telah ditetapkan pada Meret 2023. Nelayan di Maluku keberatan dengan kebijakan itu ketika masih sebagai rancangan peraturan.

Rep: oohya! I demi Indonesia/ Red: Partner
.
Foto: network /oohya! I demi Indonesia
.

Tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) di Maluku yang menjadi tempat penelitian mengenai kebijakan penangkapan ikan terukur (executive summary riset zia Ulhaq payapo)
Tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) di Maluku yang menjadi tempat penelitian mengenai kebijakan penangkapan ikan terukur (executive summary riset zia Ulhaq payapo)

Membawa rancangan peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur (PIT) para peneliti mendatangi nelayan di Maluku. Ada tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang harus mereka datangi, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Penelitian merupakan hasil kolaborasi perguruan tinggi di Maluku dan Yayasan Econusa.

Para peneliti harus terlebih dulu mengenalkan kebijakan PIT yang tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah itu. “Perlu waktu sebulan untuk berdiskusi dengan nelayan mengenai PIT,” jelas Muhammad Zia Ulhaq Payapo, peneliti di WPP 714 (Seram Selatan, Kabupaten Maluku Tengah), saat pemaparan hasil penelitiannya, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).

Setelah itu diajukan berbagai pertanyaan, termasuk setuju atau menolak PIT itu. Peneliti muda dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku itu melakukan penelitian pada Mei-Agustus 2022 di empat kecamatan dengan metode purposive sampling.

WPP 714 yang berada di perairan Banda merupakan wilayah penangkapan ikan terbatas, kata Zia Ulhaq, nelayan cenderung menyetujui kebijakan PIT. Prof La Sara PhD, rektor Institut Teknologi Kelautan Buton, Sulawesi Tenggara, menyebut, di 1970-1980-an, berbagai kapal besar mencari ikan di wilayah ini, termasuk kapal-kapal berbendera Jepang.