Membawa rancangan peraturan pemerintah tentang penangkapan ikan terukur (PIT) para peneliti mendatangi nelayan di Maluku. Ada tiga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) yang harus mereka datangi, yaitu WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Penelitian merupakan hasil kolaborasi perguruan tinggi di Maluku dan Yayasan Econusa.
Para peneliti harus terlebih dulu mengenalkan kebijakan PIT yang tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah itu. “Perlu waktu sebulan untuk berdiskusi dengan nelayan mengenai PIT,” jelas Muhammad Zia Ulhaq Payapo, peneliti di WPP 714 (Seram Selatan, Kabupaten Maluku Tengah), saat pemaparan hasil penelitiannya, di Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Setelah itu diajukan berbagai pertanyaan, termasuk setuju atau menolak PIT itu. Peneliti muda dari Politeknik Kelautan dan Perikanan Maluku itu melakukan penelitian pada Mei-Agustus 2022 di empat kecamatan dengan metode purposive sampling.
WPP 714 yang berada di perairan Banda merupakan wilayah penangkapan ikan terbatas, kata Zia Ulhaq, nelayan cenderung menyetujui kebijakan PIT. Prof La Sara PhD, rektor Institut Teknologi Kelautan Buton, Sulawesi Tenggara, menyebut, di 1970-1980-an, berbagai kapal besar mencari ikan di wilayah ini, termasuk kapal-kapal berbendera Jepang.