REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka mafia tanah kas desa (TKD) yakni Robinson Saalino (RS) gugur. RS merupakan mafia penyalahgunaan TKD di Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY.
Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan, RS mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 dan mulai disidangkan pada 24 Mei. Namun, praperadilan dinyatakan gugur pada 9 Juni. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Heri, Sabtu (10//6/2023).
Gugurnya gugatan praperadilan RS menyusul berkas pokok perkara tersangka yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. "(Praperadilan gugur) Karena berkas perkara pokok sudah dilimpahkan," tegasnya.
Perkara RS juga sudah teregister di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada 5 Juni dengan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Yyk. Dengan begitu, sidang pokok perkara RS akan dimulai pada 12 Juni 2023 besok.