REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu, Jawa Barat, terus melakukan penindakan tegas terhadap pengendara motor dengan knalpot bising (brong). Pasalnya, selain melanggar aturan lalu lintas, motor dengan knalpot bising ini disebut mengganggu ketertiban umum.
“Warga dibuat terganggu dengan suara knalpot brong yang bising itu,” kata Kepala Polres (Kapolres) Indramayu AKBP M Fahri Siregar melalui Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Indramayu Ipda Masnan, Ahad (11/06/2023).
Karena itu, jajaran Satlantas Polres Indramayu berkomitmen untuk terus melakukan penindakan. Pada Sabtu (10/6/2023) malam lalu misalnya, personel Satlantas Polres Indramayu berkeliling wilayah perkotaan, dimulai dari kawasan Simpang Lima Indramayu.
Personel Satlantas memburu pengendara motor berknalpot bising. Tak jarang pengejaran dilakukan karena pengendara berknalpot bising berusaha kabur saat hendak dihentikan oleh polisi.
Masnan mengatakan, ada ratusan motor berknalpot bising yang terjaring dalam razia ini. Kendaraan yang terkena razia ini disita sementara. Polisi pun melakukan tilang di tempat.
Pemilik kendaraan bisa kembali mengambil motornya dengan menunjukkan surat resmi kepemilikan kendaraan dan mengganti knalpotnya dengan yang standar atau sesuai ketentuan.
Menurut Masnan, pengguna motor dengan knalpot bising ini tak jarang menjalankan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak menggunakan helm standar. Hal itu dinilai berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. “Ini masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Masnan.
Selain motor berknalpot bising, jajaran Satlantas Polres Indramayu juga menindak para pelanggar ketentuan lalu lintas lainnya. Seperti tidak memakai helm dan pengguna kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.