Ahad 11 Jun 2023 17:06 WIB

Serahkan Sertifikat ke Persis, Wamen ATR Harap Capaian Sertifikasi Wakaf Lebih Banyak

Seluruh aset Persis diharap sudah tersertifikasi.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis) di Pondok Pesantren Persatuan Islam 99 Rancabango, Tarogong, Garut, pada Ahad 11 Juni 2023.
Foto: Dok Republika
Penyerahan sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis) di Pondok Pesantren Persatuan Islam 99 Rancabango, Tarogong, Garut, pada Ahad 11 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk menyertifikasi tanah wakaf lebih banyak dari tahun 2022. 

Hal itu disampaikan saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf milik Persatuan Islam (Persis) di Pondok Pesantren Persatuan Islam 99 Rancabango, Tarogong, Garut, pada Ahad 11 Juni 2023. 

Baca Juga

Raja menerangkan, pada 2022 telah tersertifikasi 27.056 bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia yang mengalami peningkatan 1.924 bidang tanah dari tahun 2021.

“Tentu tahun ini harus lebih baik daripada tahun kemarin. Maka dari itu untuk mempercepat sertifikat tanah wakaf. Kami juga telah melaksanakan nota kesepahaman dengan Persis supaya seluruh asetnya dapat disertifikasi,” ujar Raja Antoni. 

Raja juga menjelaskan fenomena tanah wakaf ini terjadi karena adanya tradisi kedermawan di kalangan masyarakat Indonesia yang bahkan dinobatkan sebagai negara paling dermawan di dunia. 

“Menurut World Giving Index tahun 2022, kita menjadi negara paling dermawan diantara 119 negara yang disurvei. Demikian juga dengan tahun 2021. Ini membuktikan kita suka memberi,” ujar Raja. 

Pemberian ini, kata Raja Antoni, kadang tidak tanggung-tanggung. Pasalnya tanah yang mahalpun kerap diberikan. Tanah itu bisa berupa hibah ataupun wakaf. 

“Dalam konteks itu. Kami di ATR/BPN bertugas untuk memastikan niat baik itu supaya tetap terjaga dengan memberikan sertifikat tanah,” ujar Raja Antoni. 

Melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan tanah wakaf yang digencarkan oleh Kementerian ATR/BPN, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah dapat disertifikasi yang direncanakan selesai pada tahun 2024. 

“Insya Allah tanah Persis terutama, mohon dipastikan data yuridis pertanahannya untuk kemudian nanti dapat diproses oleh kantor pertanahan,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement