Ahad 11 Jun 2023 18:20 WIB

Legislator Usulkan Narkotika dan Tembakau Diatur Terpisah di RUU Kesehatan

Legislator mengusulkan narkotika dan tembakau diatur terpisah dalam RUU Kesehatan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan. Legislator mengusulkan narkotika dan tembakau diatur terpisah dalam RUU Kesehatan.
Foto: Republika/Prayogi
Massa dari Tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi menolak pembahasan rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan. Legislator mengusulkan narkotika dan tembakau diatur terpisah dalam RUU Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya. Hal itu untuk menjadi solusi perdebatan dalam RUU tentang Kesehatan, yang salah satunya ada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.

"Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya dalam keterangan tertulis, Ahad (11/6/2023).

Baca Juga

Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun. Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata politikus Fraksi Partai Golkar itu.