REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Tim Jatanras Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi yang memasang tarif Rp 500 ribu di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Nanang, usai melakukan penggerebekan, polisi menangkap tersangka yang berinisial M (40). Dalam kasus itu, polisi membekuk seorang perempuan yang merupakan mucikari kasus prostitusi tersebut.
Ia menjelaskan, proses pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Nagari Singkarak. Dari laporan itu, Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan. Dari dalam sebuah rumah, polisi mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan suami isteri berinisial RS dan ER (35).
Saat diinterogasi petugas, RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melaluinya WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M (40) warga Nagari Singkarak. Seusai dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.
"Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp 200 ribu, sementara korban ER mendapatkan Rp 300 ribu," kata Iptu Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.