Ahad 11 Jun 2023 21:56 WIB

Sidang Kasus KSP SB, Saksi Terduduk di Kursi Roda setelah Operasi Kanker Otak

Pihak KSP SB berkomitmen untuk mengembalikan dana anggota.

Red: Erdy Nasrul
Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Puluhan nasabah meminta kejelasan uang simpanan mereka yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp5,4 miliar sesuai yang dijanjikan pihak koperasi dan diperkirakan masih akan bertambah hingga miliaran rupiah dari nasabah yang belum melapor. Sementara itu Polres Tegal Kota masih mendata serta menangani laporan kasus tersebut.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Sejumlah nasabah koperasi bentangkan tulisan saat mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama di Tegal, Jawa Tengah, Senin (27/12/2021). Puluhan nasabah meminta kejelasan uang simpanan mereka yang belum bisa dicairkan mencapai sekitar Rp5,4 miliar sesuai yang dijanjikan pihak koperasi dan diperkirakan masih akan bertambah hingga miliaran rupiah dari nasabah yang belum melapor. Sementara itu Polres Tegal Kota masih mendata serta menangani laporan kasus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) berkomitmen untuk mengembalikan dana anggota. Hal itu merupakan janji yang harus ditepati pihak koperasi demi kemaslahatan bersama.

Pernyataan itu muncul dalam Sidang lanjutan KSP SB. Sidang menjelaskan hal ikhwal kasus dugaan penggelapan dana anggota KSP SB berdasarkan kesaksian Iwan Setiawan dan Dang Zaeny. 

Baca Juga

Keterangan saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny yang juga terdakwa ini, digelar pada Jumat, 9 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Sidang berlangsung usai shalat Jumat hingga pukul 21.00 WIB, Zaeny hadir dengan kursi roda setelah jalani operasi kanker otak menjadi saksi mulai pukul 13.30 hingga 17.40 (Magrib) dilanjutkan Iwan Setiawan.

Dalam persidangan menjawab jaksa penuntut umum, dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan pehitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).