REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) berkomitmen untuk mengembalikan dana anggota. Hal itu merupakan janji yang harus ditepati pihak koperasi demi kemaslahatan bersama.
Pernyataan itu muncul dalam Sidang lanjutan KSP SB. Sidang menjelaskan hal ikhwal kasus dugaan penggelapan dana anggota KSP SB berdasarkan kesaksian Iwan Setiawan dan Dang Zaeny.
Keterangan saksi Iwan Setiawan dan Dang Zaeny yang juga terdakwa ini, digelar pada Jumat, 9 Juni 2023, di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Sidang berlangsung usai shalat Jumat hingga pukul 21.00 WIB, Zaeny hadir dengan kursi roda setelah jalani operasi kanker otak menjadi saksi mulai pukul 13.30 hingga 17.40 (Magrib) dilanjutkan Iwan Setiawan.
Dalam persidangan menjawab jaksa penuntut umum, dua hal penting dijawab terdakwa Zaeny dan Iwan terkait pertanggungjawaban kepada anggota dan perbedaan catatan aset dari hasil RAT KSP SB 2020 dengan pehitungan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).