JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disebut menyepakati penghapusan mandatory spending atau pengeluaran wajib minimal 5 persen dari APBN untuk kesehatan. Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas anggota Panja RUU Kesehatan menyetujui usulan pemerintah. “Kami meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena sudah berjuang maksimal agar pasal mandatory spending minimal 5 persen APBN...
Berita Lainnya