Senin 12 Jun 2023 06:19 WIB

Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Sidang pembacaan dakwaan Lukas Enembe digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdana terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Senin (12/6/2023). Politikus dari Partai Demokrat tersebut terjerat perkara suap dan gratifikasi.

Berdasarkan penelusuran Republika di situs resmi PN Tipikor Jakpus, sidang ini bakal digelar pada Senin pagi.

Baca Juga

"Senin 12 Juni mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama (pembacaan surat dakwaan)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tipikor Jakpus yang diakses pada Ahad (11/9/2023).

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Dalam perkara ini, Rijatono dituntut hukuman penjara lima tahun. Hal ini terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rijatono dituntut hukuman denda senilai seperempat miliar rupiah.

 

photo
Jejak Lukas Enembe - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement