Senin 12 Jun 2023 07:37 WIB

Meresahkan, Arena Judi Sabung Ayam di Malang Akhirnya Dibongkar

Lokasi perjudian itu berbatasan langsung dengan permukiman penduduk.

 Arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibongkar dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian dan TNI bersama warga setempat.
Foto: Dokumen
Arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dibongkar dan dimusnahkan oleh aparat kepolisian dan TNI bersama warga setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Jajaran kepolisian Polres Malang akhirnya membongkar dan memusnahkan arena judi sabung ayam di Desa Ngawonggo, Kecamatan Tajinan. Selain membongkar, personel kepolisian bersama TNI dibantu warga juga memusnahkan arena judi sabung ayam agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan warga yang resah akibat lingkungannya dijadikan ajang perjudian.  Apalagi lokasi yang disinyalir kerap digunakan sebagai arena perjudian itu berada di lahan kosong yang berbatasan langsung dengan permukiman penduduk.

Pria disapa Taufik ini menjelaskan, kondisi ini membuat warga merasa khawatir dampak buruk perjudian bisa berimbas kepada lingkungan mupun generasi muda di wilayahnya. "Kemudian mereka melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya saat dikonfirmasi, Senin 12/6/2023).

Dalam kegiatan pembongkaran, lanjut Taufik, petugas dibantu warga merobohkan tiang penyangga yang terbuat dari kayu dengan menggunakan mesin pemotong. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti peralatan judi sabung ayam.

Seperti papan skor, kleber, spanduk aturan main, hingga arena permainan yang biasa digunakan judi sabung ayam. Seluruh barang bukti judi sabung ayam tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Tajinan.

Menurut Taufik, pihaknya juga telah memerintahkan personel kepolisian untuk berjaga dan memantau lokasi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya judi sabung ayam.

Pihaknya juga berkomitmen bersama dengan Muspika dan unsur terkait akan memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Malang.

Pada kesempatan tersebut, Taufik mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan judi sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya.

Sebab, perilaku perjudian tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan segan untuk menindak pelaku perjudian sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement