REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sidang pembacaan putusan kasus pembacokan pelajar dengan terdakwa ASR alias T (17 tahun) dijadwalkan digelar Senin (12/6/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat. Sidang vonis itu sebelumnya diagendakan pada Jumat (9/6/2023).
Menurut Humas PN Bogor, Daniel Mario, berdasarkan agenda di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang putusan kasus pembacokan itu dijadwalkan pada Senin, pukul 10.00 WIB. Sidang putusan terhadap terdakwa ASR itu disebut akan dilaksanakan secara terbuka.
“Benar. Perkara Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2023/PN Bgr atas nama ASR alias T akan disidangkan hari ini, Senin (12/6/2023), dengan agenda putusan dari majelis hakim,” kata Daniel kepada Republika, Senin (12/6/2023).
Daniel menjelaskan, sidang pembacaan vonis itu sebelumnya diagendakan pada Jumat (9/7/2023), namun ditunda. Menurut dia, majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah dalam mengambil keputusan terkait kasus tersebut. “Untuk itu sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Senin, jam 10.00,” katanya.
Berdasarkan pantauan Republika di PN Bogor pada Jumat (9/6/2023), terdakwa ASR tampak memasuki ruang sidang anak sekitar pukul 15.30 WIB dan keluar sekitar 20 menit kemudian. Adapun sidang putusan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Ayah angkat korban pembacokan, Jai (51 tahun), mengaku kecewa dengan penundaan sidang pembacaan putusan ini. “Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda. Kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil,” kata Jai kepada awak media di PN Bogor, Jumat.
ASR merupakan terdakwa kasus pembacokan terhadap Arya Saputra (16). Pembacokan itu dilaporkan terjadi di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polresta Bogor Kota menangkap ASR di daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Mei 2023. Sebelum ASR, polisi sudah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu MA (17) dan S (18).