REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang ketua RT di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), harus berurusan dengan kepolisian. Ketua RT berinisial EM itu diciduk aparat karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dia ditangkap bersama dua rekannya yang lain, IS dan AS.
Kepala Polres Metro Jakpus, Kombes Komarudin mengatakan, dari ketiganya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,04 gram. "Ya ada oknum ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kita amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," ujar Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Menurut Komarudin, penangkapan ketiga terduga kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian pun bergerak menindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi. Setelah mendapatkan kebenaran, pihaknya langsung menangkap ketua RT dan dua rekannya.
Hasil dari pemeriksaan sementara ketua RT menjual barang haram tersebut kepada IS dan AS sebagai pemakai. "Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," kata Komarudin.
Meski begitu, Komarudin mengatakan belum membeberkan secara perinci peran ketiganya dalam perkara yang ada. Juga, belum diketahui sejak kapan EM menjalani bisnis tersebut. Saat ini, kata Komarudin, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk mendalami perkara yang ada.