Senin 12 Jun 2023 14:41 WIB

Cerita Singgih Melapor ke Luhut Terkait Konten yang Menyudutkannya

Staf Kemenko Marves, Singgih Widyastomo melapor ke Luhut soal video yang menyudutkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Majelis Hakim  Cokorda Gede Arthana memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Staf Kemenko Marves, Singgih Widyastomo melapor ke Luhut soal video menyudutkan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Staf Kemenko Marves, Singgih Widyastomo melapor ke Luhut soal video menyudutkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asisten Bidang Media Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono langsung melaporkan video yang dinilai menyudutkan Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan itu disampaikan kepada Luhut setelah melakukan analisis secara mandiri oleh Singgih dan Adi Damar Kusumo sebagai staf media internal Menko Marves. 

"Karena tanggal 21 itu hari Sabtu, kami menyampaikan ke Pak Luhut tanggal 23 hari Senin," kata Singgih saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).

Baca Juga

Kepad Singgih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya apakah saksi melihat utuh konten youtube yang menurut analisinya menyerang secara pribadi kepad Luhut. Singgih menjawa, bahwa dia telah melihat video itu sampai selesai. 

"Kami menonton dan melihar secara utuh percakapan dari video konten itu," ujarnya.

JPU kembali bertanyam kepada Singgih berapa kali dia menonton video tersebut. Singgih menjawab empat kali dia melihat video tersebut sebelum melaporkannya kepada Luhut.

"Kurang lebih sebelum melapor ke pak Luhut ada empat kali saya tonton secara berulang-ulang," katanya.

Jaksa kembali mencecar Singgih dengan pertanyaan. Apakah saksi juga berusaha mencari tahu, apakah berhubungan dengan kajian cepat koalisi sipil?

"Kami mencoba mencari sumber. Jadi kami berdua mencoba mencari data video tersebut bersumber, kami menemukan satu kajian cepat ekonomi politik di Intan Jaya Papua, kami membaca secara utuh kajian cepat tersebut," katanya.

JPU kembali bertanya dengan pertanyaan apakah judulnya sama penelitian dengan youtube.? Singgih menjawab, bahwa mulai dari halaman pertama sampai dengan halaman ke 32 sampai di kesimpulan tidak menemukan sedikitpun kalimat langsung yang menyebut ada lord luhut di balik relasi ekonomi ops militer di Intan Jaya Papua.

"Kami membaca kesimpulan secara utuh," katanya.

Singgih mengatakan, ucapan terdakwa Fatia "Bahwa jadi luhut bisa dibilang bermain di pertambangan-pertambangan hari ini" sudah dia komparasi dan membadingan dengan hasil kajian cepat dari  halaman pertama sampai halaman 32.

"Tidak ada disebut kalimat langsung yang menyebut Pak Luhut bermain di pertambangan-pertambangan di Papua hingga hari ini," katanya.

Jaksa bertanya lagi kepada Singgih. Apakah hal atau tulisan yan tidak baik itu dinyatakan pada luhut secara pribadi?

"Kami merasa ditujukan pada Pak Luhut secara pribadi yang mulia," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement