Senin 12 Jun 2023 14:52 WIB

Pembunuh Wanita yang Tewas Terbungkus Plastik di Bandung Ditangkap 

Pelaku melarikan diri ke Jambi ikut bersama teman-temannya bekerja di perkebunan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyampaikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ali Nurdin (52 tahun) pembunuh Ema Purnama (42 tahun) yang merupakan istrinya di sebuah kontrakan di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Senin (5/6/2023) lalu, berhasil ditangkap. Tim gabungan Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, setelah petugas di Polsek Bandung Kulon mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang temuan mayat terbungkus plastik. Mereka langsung melakukan penyelidikan atas temuan mayat yang sudah berbau busuk.

 

photo
Polisi tengah menggiring Ali Nurdin yang membunuh istrinya Ema Purnama di Jalan Cijerah, Kota Bandung, Senin (12/6/2023). - (Republika/M Fauzi Ridwan)

 

Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan jenazah di rumah sakit, dia mengatakan, korban bernama Ema Purnama. Petugas pun mendapati tersangka yang merupakan suaminya berinisia AN.

"Dilakukan olah TKP oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung akhirnya kita mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami dari korban," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku ke beberapa wilayah. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di daerah Desa Tanjungmulya, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku melarikan diri ke Jambi ikut bersama teman-temannya bekerja di wilayah perkebunan.

"Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di Desa Tanjung Mulya," kata dia.

Budi mengatakan, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, warga digegerkan oleh temuan mayat wanita yang terbungkus karung dan plastik di sebuah kontrakan di Jalan Cijerah pada Senin (7/6/2023) lalu. Korban mengalami sejumlah luka di memar, lecet pada wajah dan dada, patah tulang iga dan dada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement