Polisi menggiring warga negara Kanada Mohamed Reda Delaa (tengah) yang sempat viral di media sosial karena berulah dengan membawa senjata tajam, saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (12/6/2023). Warga negara Kanada tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/6) sehingga selanjutnya akan dideportasi secepatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti dan warga negara Kanada Mohamed Reda Delaa (kedua kanan) yang sempat viral di media sosial karena berulah dengan membawa senjata tajam, saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (12/6/2023). Warga negara Kanada tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/6) sehingga selanjutnya akan dideportasi secepatnya. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- Polisi menggiring warga negara Kanada Mohamed Reda Delaa (tengah) yang sempat viral di media sosial karena berulah dengan membawa senjata tajam, saat konferensi pers di Polres Badung, Bali, Senin (12/6/2023).
Warga negara Kanada tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung pada Jumat (9/6) sehingga selanjutnya ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.
sumber : Antara
Advertisement