Senin 12 Jun 2023 15:56 WIB

Kebun Binatang Bandung Terancam Tutup 25 Juli Mendatang

Penyegelan tersebut didasarkan pada putusan Pengadilan Tinggi pada 14 Februari 2023.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Agus Yulianto
Pengunjung berada di dekat kandang burung unta di Bandung Zoo, Kota Bandung.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Pengunjung berada di dekat kandang burung unta di Bandung Zoo, Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung telah melayangkan surat teguran pertama kepada pihak Kebun Binatang Bandung (Bazoga). Surat teguran ini terkait imbas dari tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan Yayasan Margasatwa Taman Sari selaku pengelola Bandung Zoo sejak 2008 silam. 

Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, diperlukan setidaknya 18 hari setelah pemberian surat teguran satu hingga SP 3. Jika pihak Bandung Zoo tidak juga mampu membayarkan tunggakan uang sewanya, maka Pemerintah Kota Bandung selaku pemilik lahan akan melakukan pengamanan aset. 

"Jadi kalau kita hitung, mulai dari kemarin teguran satu hari Jumat nanti sampai SP 3 itu kurang lebih tanggal 25 Juli, baru kita lakukan pengamanan aset yang meliputi penyegelan, pengosongan, menghentikan kegiatan operasional, dan sebagainya," kata Rasdian saat ditemui di Balai Kota Bandung, Senin (12/6/2023). 

Rasdian mengatakan, surat teguran tersebut dalam bentuk tertulis dan telah mendapatkan tanda terima dari pihak Bandung Zoo. Menurutnya, jika hingga pemberian SP 3 pihak Bandung Zoo masih tidak menunjukkan usaha apapun, maka Satpol PP akan langsung menjalankan pengamanan.