Senin 12 Jun 2023 16:13 WIB

Pembunuh Wanita yang Tewas Terbungkus Plastik di Bandung Ditangkap, Ini Sosoknya

Tersangka ditangkap di Kabupaten Muaro Jambi, Ahad (11/6/2023).

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, diihadirkan saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pelaku kasus pembunuhan mayat terbungkus plastik di Cijerah, diihadirkan saat konferensi pers di Mapollrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ali Nurdin (52 tahun) pembunuh Ema Purnama (42) berhasil ditangkap. Keduanya merupakan pasangan suami istri. Peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah kontrakan di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, pada Senin (5/6/2023).

Tim gabungan Polsek Bandung Kulon, Polrestabes Bandung, dan Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap pelaku di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Ahad (11/6/2023). Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan setelah petugas di Polsek Bandung Kulon mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat tentang temuan mayat terbungkus plastik.

Baca Juga

Mereka langsung melakukan penyelidikan atas temuan mayat yang sudah berbau busuk. Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan jenazah di rumah sakit, ia mengatakan korban bernama Ema Purnama. Petugas pun mendapati tersangka yang merupakan suaminya berinisia AN.

"Dilakukan olah TKP oleh jajaran Inafis Polrestabes Bandung akhirnya kita mengerucut ke salah satu tersangka atas nama AN yang merupakan suami dari korban," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023).

Setelah itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku ke beberapa wilayah. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di daerah Desa Tanjungmulya, Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku melarikan diri ke Jambi ikut bersama teman-temannya bekerja di wilayah perkebunan.

"Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di Desa Tanjung Mulya," tegas dia.

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Sebelumnya, warga digegerkan oleh temuan mayat wanita yang terbungkus karung dan plastik di sebuah kontrakan di Jalan Cijerah pada Senin (7/6/2023) lalu. Korban mengalami sejumlah luka di memar, lecet pada wajah dan dada, patah tulang iga dan dada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement