Senin 12 Jun 2023 16:30 WIB

MK Bantah Molorkan Proses Gugatan Sistem Pemilu

MK menegaskan panjang pendeknya satu perkara juga bergantung pada para pihak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membantah menunda-nunda putusan gugatan tentang sistem pemilihan umum (Pemilu). Padahal putusan atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu akan menentukan arah sistem Pemilu.

Gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan sejak November 2022. MK mengakui proses sidang perkara itu memang memakan waktu panjang untuk sampai ke tahap putusan.

Baca Juga

"Kalau prosesnya lama, betul. Tetapi bukan berarti MK yang melakukan penundaan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Fajar menyampaikan proses gugatan ini berlangsung lama karena dipengaruhi banyaknya para pihak yang terlibat di dalamnya. MK mesti menyimak pandangan para pihak secara komprehensif sebelum sampai pada kesimpulan.